8D47F73B-8BFD-4601-A46A-C478575F7238_mw1024_s_nParanoid, ketakutan berlebihan terhadap Islam dan terorisme, membuat seorang anak berusia 14 tahun di Texas ditahan di sekolah. Ironisnya,  gurunya sendiri yang melaporkan karena menyangka ia membuat bom.
Seperti yang dilansir VOA online (17/09), seorang anak 14 tahun di Texas ditahan di sekolah setelah seorang guru menyangka ia membuat sebuah bom.
Ahmed Mohamed, yang mengatakan ia senang merakit piranti elektronik, tidak dihadapkan dengan tuntutan apapun tapi ia diskors dari sekolah selama tiga hari.
Insiden ini terjadi di Sekolah Menengah Atas MacArthur di Irving, Texas, dan dimulai ketika seorang guru mendengar detakan jam rakitan Mohamed, menurut harian Dallas Morning News.
Mohamed diinterogasi oleh pejabat sekolah dan polisi yang menggeledah barang miliknya dan memborgol Mohamed.
Polisi mengatakan jam yang dirakit Mohamed bukan barang berbahaya, tapi dapat dicurigai sebagai alat peledak.
Sekolah tersebut mengeluarkan pernyataan, mengatakan mereka meminta “para siswa dan siswa untuk segera melaporkan hal-hal yang mereka lihat sebagai mencurigakan.”
Mohamed adalah putra seorang imigran dari Sudan, dan ayahnya, Mohammed Elhassan Mohamed, mengatakan insiden tersebut disebabkan oleh nama anaknya, seperti dikutip oleh harian Dallas Morning News.
Media sosial diramaikan dengan opini dan simpati bagi Mohamed dengan beredarnya tagar #IStandWithAhmed. Obama kemudian membuat tweet tentang masalah ini dan mengajak Ahmed ke Gedung Putih.
Apa yang dialami Ahmed, tidak bisa dilepaskan dari menguatnya Islamophobia di Barat. Islamophobia yang berbalut dengan xenophobia (ketakutan terhadap orang asing ) sedang berkembang di seluruh negara-negara Eropa dan negara-negara sekular Barat.
Hal ini merupakan ini merupakan buah dari monsterisasi tanpa henti terhadap Islam dan kaum Muslim oleh media dan para politisi di negara-negara tersebut. Ini didukung pula oleh adanya kebijakan dan undang-undang anti-teror diskriminatif yang tidak terhitung jumlahnya oleh pemerintah.
Berbagai undang-undang anti teror ini menargetkan dan menjelek-jelekkan komunitas Muslim, juga menciptakan rasa takut dan kecurigaan terhadap Islam di tengah masyarakat.
Islamophobia juga seakan melegalkan tindakan pihak keamanan yang melampui batas hukum atas nama perang melawan terorisme. Beberapa pertemuan keagamaan umat Islam dihalang-halangi, dibubarkan dan dilarang.
Komunitas umat Islam juga menjadi target penggerebekan pihak keamanan secara berlebihan, kadang hanya dengan alasan kecurigaan dan dugaan. (AF)
[www.globalmuslim.web.id]

muslim-inggrisSebuah studi terbaru di Inggris menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang paling cepat berkembang. Kemajuan pesat jumlah mualaf, berbanding lurus dengan menyusutnya jumlah jemaat di sejumlah Gereja di Inggris.
Riset NatCen British Social, menyebut Gereja Inggris di ambang ‘kepunahan’. Ini melihat data bahwa Gereja di Inggris telah kehilangan sekitar dua juta pengikut dalam dua tahun terakhir.
Jumlah orang di Inggris yang menggambarkan keyakinan mereka sebagai Anglikan, turun 21% dalam rentang 2012 dan 2014. Selama dua tahun, mereka telah kehilangan sekitar 1,7 juta pengikut. Jumlah Anglikan di Inggris sekarang dikatakan sekitar 8,6 juta orang.
Sementara jumlah Muslim di Inggris, tumbuh sebesar hampir satu juta pada periode yang sama. 4,7% persen orang Inggris sekarang telah mendeklarasikan diri sebagai seorang Muslim. Populasi Muslim Inggris mencapai 2,4 juta.
Massoud Shadjareh, aktivis Komisi Hak Asasi Manusia dan Islam di London mengatakan, statistik menunjukkan bahwa meskipun Islamofobia dan stereotip apapun tentang Islam, tak berpengaruh terhadap kemajuan Islam di Inggris.
“Islam adalah agama yang paling cepat berkembang di seluruh penjuru dunia,” ujarnya.
Gereja Inggris telah menurun selama 30 tahun terakhir dan dalam satu dekade terakhir, percepatan penurunan tengah terjadi. Jumlah Anglikan di Inggris terus merosot hingga 40 persen sejak 1983.(rz)
[www.globalmuslim.web.id]

Kisah ini dituturkan oleh seorang penjual hewan qurban. Ia tak sanggup menahan tangis saat mengetahui siapa sebenarnya orang yang membeli seekor kambing darinya di hari itu. Ketika Anda membaca kisah ini dengan hati, Anda pun dijamin tak kuasa menahan air mata.
Idul adha kian dekat. Kian banyak orang yang mengunjungi stan hewan qurbanku. Sebagian hanya melihat-lihat, sebagian lagi menawar dan alhamdulillah tidak sedikit yang akhirnya membeli. Aku menyukai bisnis ini, membantu orang mendapatkan hewan qurban dan Allah memberiku rezeki halal dari keuntungan penjualan.

Suatu hari, datanglah seorang ibu ke stanku. Ia mengenakan baju yang sangat sederhana, kalau tidak boleh dibilang agak kumal. Dalam hati aku menyangka ibu ini hanya akan melihat-lihat saja. Aku mengira ia bukanlah tipe orang yang mampu berqurban. Meski begitu, sebagai pedagang yang baik aku harus tetap melayaninya.

“Silahkan Bu, ada yang bisa saya bantu?” sapaku seramah mungkin
“Kalau kambing itu harganya berapa, Pak?” tanyanya sambil menunjuk seekor kambing yang paling murah.

“Itu 700 ribu Bu,” tentu saja harga itu bukan tahun ini. Kisah ini terjadi beberapa tahun yang lalu. “Harga pasnya berapa?”
Wah, ternyata ibu itu nawar juga. “Bolehlah 600 ribu, Bu. Itu untungnya sangat tipis. Buat ibu, bolehlah kalau ibu mau”

“Tapi, uang saya Cuma 500 ribu, Pak. Boleh?” kata ibu itu dengan penuh harap. Keyakinanku mulai berubah. Ibu ini benar-benar serius mau berqurban. Mungkin hanya tampilannya saja yang sederhana tapi sejatinya ia bukanlah orang miskin. Nyatanya ia mampu berqurban.

“Baik lah, Bu. Meskipun tidak mendapat untung, semoga ini barakah,” jawabku setelah agak lama berpikir. Bagaimana tidak, 500 ribu itu berarti sama dengan harga beli. Tapi melihat ibu itu, aku tidak tega menolaknya.
Aku pun kemudian mengantar kambing itu ke rumahnya. “Astaghfirullah… Allaahu akbar…” Aku terperanjat. Rumah ibu ini tak lebih dari sebuah gubuk berlantai tanah. Ukurannya kecil, dan di dalamnya tidak ada perabot mewah. Bahkan kursi, meja, barang-barang elektronik, dan kasur pun tak ada. Hanya ada dipan beralas tikar yang kini terbaring seorang nenek di atasnya. Rupanya nenek itu adalah ibu dari wanita yang membeli kambing tadi. Mereka tinggal bertiga dengan seorang anak kecil yang tak lain adalah cucu nenek tersebut.

“Emak, lihat apa yang Sumi bawa” kata ibu yang ternyata bernama Sumi itu. Yang dipanggil Emak kemudian menolehkan kepalanya, “Sumi bawa kambing Mak. Alhamdulillah, kita bisa berqurban”

Tubuh yang renta itu duduk sambil menengadahkan tangan. “Alhamdulillah… akhirnya kesampaian juga Emak berqurban. Terima kasih ya Allah…”

“Ini uangnya Pak. Maaf ya kalau saya nawarnya terlalu murah, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk membeli kambing buat qurban atas nama Emak….” kata Bu Sumi.

Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa dalam hati, “Ya Allah… Ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan imannya begitu luar biasa”.

“Pak, ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu.
“Sudah bu, biar ongkos kendaraannya saya yang bayar”, jawabku sambil cepat-cepat berpamitan, sebelum Bu Sumi tahu kalau mata ini sudah basah karena karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.

Untuk menjadi mulia, ternyata tak harus menunggu kaya. Untuk mampu berqurban, ternyata yang dibutuhkan adalah kesungguhan. Kita jauh lebih kaya dari Bu Sumi. Rumah kita bukan gubuk, lantainya keramik. Ada kursi, ada meja, ada perabot hingga TV di rumah kita. Ada kendaraan. Bahkan, HP kita lebih mahal dari harga kambing qurban. Tapi… sudah sungguh-sungguhkah kita mempersiapkan qurban? Masih ada waktu sekitar satu bulan.

Jika kita sebenarnya mampu berqurban, tapi tak mau berqurban, hendaklah kita malu kepada Allah ketika Dia membandingkan kesungguhan kita dengan Bu Sumi. Jika kita sebenarnya mampu berqurban, tapi tak mau berqurban, hendaklah kita takut dengan sabda Rasulullah ini:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)
[www.globalmuslim.web.id]

Diasuh Oleh: 
Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, bolehkah kurban dengan cara iuran? Misalnya sebuah sekolah murid-muridnya iuran, lalu dibelikan kambing untuk kurban.
Adi, Jakarta
Jawab :
Kurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai kurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari kurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 88).

Hukum kurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :
Pertama, iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim). Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berkurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih kurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan (laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berkurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para shahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berkurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa kurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. (Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109). Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berkurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berkurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah kurban, melainkan sembelihan biasa. Seharusnya sekolah mengubah cara kurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berkurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan kurban dari satu orang, bukan kurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.[]
[mediaumat/www.globalmuslim.web.id]

banner arief siddiq razaan“ANAKKU, sebelum jenazah ayahmu dimakamkan izinkan ibu menyampaikan wasiat beliau,” ujar seorang perempuan sembari memegang jasad suaminya yang telah terbalut kafan.
“Wasiat apakah itu, Bu. Jika memang bisa ditunda, baiknya menunggu sesudah jenazah ayah dikebumikan saja.”
“Tidak bisa. Wasiat ini mesti disampaikan sekarang. Almarhum ayahmu berwasiat agar jangan ada yang menaburkan bunga di atas makamnya.”
Sang anak terkejut. Bukankah menaburkan bunga di atas makam merupakan kegiatan yang lazim dilakukan?
“Maaf, Ibu. Benarkah almarhum ayah berwasiat demikian? Bukankah dalam sebuah Hadis Riwayat Muslim diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Saya melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah’. Jika demikian, pemberian benda termasuk bunga selama keadaan masih basah dimaksudkan untuk meringankan adzab seseorang yang telah meninggal?” ujar sang anak menyanggah pendapat ibunya.
“Dalam Qur’an Surah Al-Isra: 44, Allah berfirman, ‘Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada-Nya. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.’ Sehingga, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelepah kurma atau bunga akan berhenti bertasbih jika dalam keadaan kering.”
“Jika demikian, mengapa Nabi Muhammad melakukan hal tersebut?”
“Anakku, perbuatan Nabi SAW tersebut bersifat kasuistik (waqi’ah al-’ain) dan termasuk kekhususan beliau sehingga tidak bisa dianalogikan atau ditiru. Hal ini dikarenakan beliau tidak melakukan hal yang serupa pada kubur-kubur yang lain. Begitu pula para sahabat tidak pernah melakukannya. Sehingga keringanan adzab kubur yang dialami kedua penghuni kubur tersebut adalah disebabkan doa dan syafa’at Nabi SAW kepada mereka, bukan pelepah kurma tersebut.”
Keadaan hening. Sang anak mulai mencerna, apakah perkataan ibunya memang benar. Lalu jika benar, mengapa tabur bunga begitu banyak dilakukan? Tiba-tiba, Ibunya kembali melanjutkan pembicaraan.
“Anakku, ketahuilah ada seorang ulama hadis Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, ‘Perbuatan ini (tabur bunga) digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh sikap berlebih-lebihan dan sikap mengekor kaum Nasrani.”
Ibunya kembali berkata, “Apa yang terjadi, khususnya di negeri Mesir merupakan contoh dari hal ini. Orang Mesir pun melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara atau saling menghadiahkan bunga sesama mereka. Orang-orang meletakkan bunga di atas pusara kerabat atau kolega mereka sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat,’ (Ta’liq Ahmad Syakir terhadap Sunan At Tirmidzi 1/103, dinukil dari Ahkaamul Janaaizhal. 254). Dari itulah, mengapa almarhum ayahmu bersikeras agar makamnya tidak ditaburi bunga.”
“Baiklah, Bu. Jika memang demikian baiknya wasiat ayah dilaksanakan. Semoga saja, apa yang menjadi wasiat ayah bernilai kebaikan. Aamiin.”
“Satu hal lagi yang harus dirimu ketahui, bahwa Nabi Muhammad SAW tentu diberi mukjizat oleh Allah atas kemampuannya melihat azab kubur. Sehingga secara khusus melakukan demikian. Sedangkan apabila kita yang melakukan dikhawatirkan mengandung sindiran dan celaan kepada penghuni kubur.”
Ibunya menegaskan, “Jika menabur bunga dijadikan alasan untuk meringankan adzab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk berburuk sangka (su’uzhan) kepada penghuni kubur, karena menganggapnya sebagai pelaku maksiat yang tengah diadzab oleh Allah di dalam kuburnya sebagai balasan atas perbuatannya di dunia. Padahal, kita tidak mengetahui apakah penghuni kubur tersebut diazab atau tidak. Pengetahuan kita terhadap alam gaib tidak bisa disejajarkan dengan Nabi Muhammad.” [
Arief Siddiq Razaan, 15 September 2015

[www.globalmuslim.web.id]



(Liputan 6 TV) Bali - Sekilas tak ada yang aneh dalam pernikahan sederhana dengan nuansa putih gading dimana mempelai laki-laki menjalani tradisi sungkeman dengan orangtuanya. Suasana itu terlihat dalam sebuah foto yang beredar di jejaring sosial Facebook.
Namun siapa mengira pasangan yang menikah di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, akhir pelan lalu ini ternyata pasangan sejenis. Ulah pasangan beda warga negara ini membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika naik pitam.
"Ndak boleh itu, dimana itu. Menurut agama Hindu sangat dilarang itu. Makannya pingin tahu dimana persisnya lalu kita tegur. Kita sampaikan ke Majelis Desa Pakraman atau Majelis Desa Madya. Saya kira itu benar-benar satu aib lagi," tegas Made Mangku, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (15/9/2015).
Di Indonesia pernikahan sejenis melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. (Mar/Ali)
[www.globalmuslim.web.id]

Sejumlah muslimah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, digegerkan dengan beredarnya jilbab bermotif wanita tanpa busana. Salah seorang muslimah mengaku kaget karena selama beberapa bulan ini tidak memperhatikan jika jilbab yang dipakainya bermotif sepasang manusia tanpa busana.
Pertama kali kasus ini mencuat setelah Andika menemukan motif tersebut pada jilbab temannya. Jilbab berwarna kombinasi pink, hitam, putih dan abu-abu itu dibeli dua bulan lalu di salah satu toko perlengkapan pakaian muslim di Plaza ATC Kota Padangsidimpuan. Andika ikut menemani Dewi saat membeli jilbab seharga Rp70 ribu itu. Namun saat itu mereka tidak memperhatikan secara detail motif di dalamnya.
”Selama dua bulan ini, jilbab itu sering dia pakai, kadang ke kondangan pakai jilbab itu,” kata Andika seperti dikutip Okezone, Senin (14/9/2015).
Setelah mengetahui motifnya yang melanggar agama itu, Dewi sudah tidak lagi memakai jilbab tersebut.
Penemuan jilbab bermasalah itu kini telah diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD.
MUI segera turun ke lapangan untuk menginvestigasi peredaran jilbab tersebut, sementara DPRD meminta pemerintah lebih serius mengawasi peredaran barang di kota Salak tersebut. [Bersamadakwah/www.globalmuslim.web.id]

Belakangan ini Nun seperti anggota grup vokal yang sedang mengambil jalur “solo karier”. Menyanyi seorang diri. Sayangnya, Nun bukan anggota grup vokal yang senang menyumbang suara sumbang. Nun hanya kader dakwah yang merasakan kesunyian membunyikan suara di barisan kerohanian Islam. Rekan-rekan dakwahnya menghilang.
Rekan pertamanya sudah menikah. Rekan keduanya sudah menikah juga dan rekan ketiganya juga. Ketiga rekan yang tergabung dalam satu departemen itu dulu adalah sosok-sosok yang aktif bergerak dalam barisan yang rapi. Aktif bervokal dalam ranah lokal. Tak pasif melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, daurah, pantia qurban dan sebagainya. Namun semua berubah pascamenikah. Nun, yang masih melajang, melihat betapa menikah itu ruang berbenah. Juga tohok telak baginya.
Pernah kah merasakan (atau mengalami?) apa yang dirasakan Nun dan yang terjadi pada kawan-kawan perjuangannya yang mengalami keloyoan pascanikah?
Seorang kawan yang tinggal di Depok mengaku pernah mengalami fase seperti ini.
“Sekitar 6 bulan saya pernah vakum setelah menikah. Tidak muncul dalam kegiatan dakwah, banyak ditanyakan ikhwah. Setelah merasa cukup adaptasi dengan istri, saya kembali berdakwah, aktif lagi.” Ucapnya kepada penulis pada suatu malam.
Banyak yang bilang ta’aruf yang sebenarnya itu ketika setelah menikah. Awal-awal menikah juga perlu ‘adaptasi’, menikmati ‘dunia milik berdua’ dengan suami atau istri, bisa sampai enam bulan atau setahun (?). Yang kelewatan itu jika raib dari peredaran pergerakan padahal tugas dakwah di depan mata sudah menunggu si ‘pengantin baru’ itu. Belum lagi nanti ketika terlena ketika hadirnya baby yang menggemaskan, padahal“Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah lah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 28).
Ada itu di sebuah halaqah bahasa Arab, para pesertanya yang tadinya ramai kini kosong melompong. Sebab, para pesertanya sudah menikah.
Jika masih mengenaskan, coba tengok kembali; apa tujuan menikah?
Apakah benar untuk menggenapkan setengah din?
Seharusnya setelah menikah ruhiyah itu makin gagah. Makin rajin tilawah, dakwah tak kenal kata ogah, hafalan makin nambah, tak sering bolos halaqah.
Jika setelah menikah ruhiyah makin payah, mungkin menikah bukan lagi menggenapkan setengah agama, tapi membuat beragama jadi setengah-tengah. Bukan alfu mabruk tapi alfu ambruk. Wallahua’lam. [ BersamaDakwah/www.globalmuslim.web.id]

petrolDI tengah hebohnya kenaikan harga BBM di Indonesia, ternyata beberapa negara justru menurunkan harga BBM-nya. Setelah Cina dan Malaysia, kini giliran negara dengan penduduk terpadat kedua didunia, India ikut turunkan harga BBM. Pemerintahan Presiden Modi tampaknya bersandar berat pada perusahaan pemasaran minyak (OMCS) untuk mengurangi harga BBM, sesuai dengan turunnya harga minyak dunia.
Pemerintah India sejak pekan lalu memangkas harga bensin setara pertamax plus hingga Rp.500/liter menjadi Rp.14500, begitupun solar yang turun dengan nilai yang hampir sama per liternya. Penurunan harga BBM di India sudah 6 kali terjadi sejak Agustus 2014.
Saat pemotongan ini dianggap baik untuk inflasi lebih lanjut, namun tidak dalam jangka panjang. Alasannya India masih mengimpor 80 persen minyak mentah, dan setiap penurunan berkelanjutan dalam harga minyak global tidak hanya akan mendorong tagihan impor dan mengacaukan mata uang rupee, tetapi juga merusak keamanan energi jangka panjang India.
Selain itu, pemerintah India juga terus berupaya untuk menyubsidi gas dan minyak tanah, meskipun kedua hal ini dianggap telah melemahkan ekonomi negara. [sm/islampos/www.globalmuslim.web.id]

10 Pelanggaran yang Kita Lakukan Tiap Hari Ini Bisa Merusak Otak Perlahan


  1. Berpikir terlalu keras saat sakit
  2. Melewatkan Sarapan
  3. Makan Berlebihan
  4. Dehidrasi
  5. Gula Berlebihan
  6. Menutup Kepala saat tidur dengan selimut dan jaket
  7. Stress
  8. Kurang Tidur
  9. Merokok
  10. Jarang Menggunakan Otak
Jadi jagalah otak ini,karena otak merupakan anugerah terbesar dari Allah..
[www.globalmuslim.web.id]

Untuk Anda yang Biasa Kerokan, Baca Ini !Mungkin untuk istilah kerokan sudah tidak asing lagi khususnya bagi orang Indonesia dan sudah dikenal dari ratusan tahun yang lalu.
Banyak manfaat kerokan bagi kesehatan tubuh yang harus kalian tahu.
Kerokan merupakan sebuah terapi yang sering dilakukan oleh orang pedesaan sebagai pengobatan alternatif ketika masuk angin.
Terapi atau pengobatan tradisional ini menggunakan beberapa benda tumpul yang mampu membantu dalam pengobabatan tersebut di antaranya koin, batu giok, gundu, hingga jahe dan potongan bawang merah.
Selain menggunakan alat bantu tersebut kerokan juga membutuhkan beberapa cairan yang berfungsi melicinkan punggung ketika di lakukan terapi kerokan.
Adapun cairan yang harus yang dapat digunakan adalah minyak telon, minyak olive, minyak kelapa dan lation.
Terapi kerokan ini bukan hanya berkembang di negara Indonesia saja melainkan di negara-negara lainnya juga melakukan terapi kerokan di antaranya negara Vietnam yang menyebut kerokan sebagai cao giodi, Kamboja menyebut goh kyol dan China menyebutnya gua sua.

Manfaat kerokan bagi kesehatan ini dipercaya sangat ampuh untuh mengatasi masalah masuk angin pada tubuh.
Masuk angin biasanya dapat membuat tubuh menjadi terasa pegal-pegal, nyeri dan mual.
Jika Anda mengalami gejala tersebut maka Anda dalam kondisi masuk angin, dengan begitu segeralah Anda melakukan terapi kerokan.
Saat dilakukan terapi kerokan punggung akan digosok yang akan terjadi inflamasi dengan tujuan untuk menentralisir rasa sakit dan membuka pori-pori sebagai jalan angin keluar dari dalam tubuh.
Inflamasi ini biasanya ditandai dengan warna kemerah-merahan karena terjadi proses peradangan yang mengandung banyak darah akibat dari pembuluh kapiler yang awalnya kosong karena penyempitan telah melebar dan diisi dengan aliran darah.
Oleh karena itu, dilansir doktersehat.com, ketika kerokan kulit akan mengalami kemerah-merahan. Itulah manfaat kerokan bagi kesehatan untuk mengatasi masalah masuk angin.
Meskipun kerokan sangat baik untuk hal itu, kerokan juga memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan tubuh yang tidak disadari oleh kebanyakan orang.

Efek atau dampak kerokan memang tidak dirasakan secara langsung melainkan akan dirasakan dalam waktu yang relatif lama.
Adapun efek kerokan itu sendiri adalah sebagai berikut :
Mengakibatkan kontraksi dini
Seperti yang kita ketahui ketika kerokan akan terjadi inflamasi. Jika kekebalan tubuh tidak seimbang akan terjadi penolakan terhadap inflamasi dalam tubuh.
Maka mediator anti inflamasi akan mengeluarkan suatu zat yang dinamakan Cytokines yang memicu pelepasan Prostaglandin yang bisa menyebabkan kontraksi pada rahim.
Potensi terkena stroke
Ahli penyakit jantung mengatakan kebiasaan kerokan yang dialakukan pada sekitar leher dapat perpotensi terkena stroke bila terjadi syaraf yang rusak.
Apalagi jika dilakukan secara terus-menerus pada tempat yang sama khawatirnya terjadi pelebaran dan lalu pecah dan alhasil nyawa yang akan menjadi taruhannya.
Masuknya bakteri dan virus
Pada saat melakukan kerokan kondisi pori-pori tentu saja akan mengalami pelebaran dalam kondisi tersebut gesekan pada kulit dengan benda tumpul tersebut akan memungkinkan berbahgai virus dan bakteri yang masuk dalam tubuh.

Apalagi jika benda tumpul yang digunakan tersebut tidak dalam kondisi yang steril.
Maka dari itu jika selalu perhatikam kesterilan semua benda yang akam digunakan untuk kerokan.(*) [tribun/www.globalmuslim.web.id]

SEMAKIN JELAS KITA BUTUH KHILAFAH...

Suatu ketika ... 
Khalifah Muhammad bin Harun al-Rasyid, yang bergelar Al-Mu’tasim Billah, seorang khalifah di masa Bani Abbasiyah, sedang memegang gelas untuk minum ketika didengarnya berita seorang muslimah dilecehkan oleh tentara Romawi. Khalifah pun langsung berseru kepada panglima perangnya agar bersiap menuju Ammuriah, Turki, tempat dimana muslimah tersebut berteriak meminta tolong.

Sang muslimah diganggu oleh seorang lelaki Romawi dengan menyentuh ujung jilbabnya hingga dia secara spontan berteriak : “Wa Mu’tashamah….!!!” Yang berarti “Dimana kau Mu’tasim…Tolonglah Aku”

Teriakan muslimah tersebut akhirnya sampai ke telinga Khalifah al-Mu’tasim. Puluhan ribu tentara pun digelar mulai dari gerbang ibukota di Baghdad hingga ujungnya mencapai kota Ammuriah. Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh khalifah sebagai pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.

Catatan sejarah menyatakan bahwa ribuan tentara Muslim bergerak di bulan April, 833 Masehi dari Baghdad menuju Ammuriah. Kota Ammuriah dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu’tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi.

Hanya karena seorang Muslimah yang dilecehkan kafir Romawi dan berteriak ‘Wahai Mu’tasim” maka sang khalifah tersentuh hatinya dan terbakar ghiroh Islamnya sehingga dilancarkanlah serangan penaklukan ke Ammuriah hingga sang Muslimah akhirnya bisa dibebaskan. Allahu Akbar!...

Kini, berapa banyak Muslimah yang dilecehkan kehormatannya oleh kaum kuffar? Berapa banyak Muslimah yang berteriak meminta tolong dari kedzoliman yang dideritanya? Sebagaimana kita lihat di foto ini, di mana seorang muslimah dilecehkan ratusan tentara Zionis di dekat Masjidil Aqsha, Jerusalem. Mengapa para penguasa muslim itu bahkan merasa marahpun tidak? Di mana hati dan iman mereka? 

Rasulullah SAW., bersabda,
“Berikanlah makan pada seseorang yang merasa lapar, kunjungilah seseorang yang sakit dan bebaskanlah seseorang yang ditawan.”

Sahabat Umar Ibnu Khattab RA berkata,
"Bagiku membebaskan seorang Muslim yang berada ditangan Musyrikin lebih aku sukai daripada seluruh Jazirah Arab.” 

Sejarah Islam telah menorehkan dengan tinta emas kisah-kisah heroik para khalifah dan tauladan abadi dari mereka-mereka yang membela kehormatan kaum Muslimin yang ditawan musuhnya. 

Semoga Allah merahmati al-Mu’tashim. Khalifah yang luar biasa. Seorang Khalifah yang mempunyai kehormatan yang kuat, kemuliaan yang tinggi, yang hari ini tidak kita miliki. Andai saja kita mempunyai pemimpin seperti Khalifah al-Mu’tashim...Khalifah yang akan menaklukkan negeri, menolong yang lemah, menjaga kehormatan kita, dan menegakkan kepala kita di saat kita dinistakan dan terhina.[www.globalmuslim.web.id]

Sumber


 Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah tersimpan di Istana Topkapi, Foto Jilbab ini dari Tweet @ismailyusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika beliau sedang berkunjung ke Istambul Turkey Ahrir Desember 2013 lalu.

Berjilbab itu,
Bukan Potongan
Bukan Celanaan
Bukan Press di Badan
Bukan Buka-bukaan





============================================

Kewajiban Berjilbab

Sabab Nuzul

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab [33]: 59)

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu isteri-isteri Rasulullah SAW keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman:

Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn

“Hai Nabi, katakanah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah SAW.”

Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah:

yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna

“hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)”

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab.

1) Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.

2) Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).

3) Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

4) Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.

5) Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita.

6) Al-qamîsh (baju gamis).

7) Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.

8) Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra. :

Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).

9) Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.

10) Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,

11) dan as-Sudi.

12) Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.

13) Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.

14) Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.

15) Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,

16) sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)

17) yang juga diwajibkan (QS. an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah SAW. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah SAW akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. an-Nur (24) ayat 31:

Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ

“Dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya.”

Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.

18) Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,

19) dan al-Auza’i.

20) Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.

21) Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW :

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah SAW bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”

Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).

22) Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.

23) Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Sumber Tulisan : Majalah Al-Wai’e

Catatan Kaki:

1. As-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 414-415.
2. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 542.
3. Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 8 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 112.
4. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 156; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, ), 382; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2001), 355; Mahmud Hijazi, al- Tafsîr al-Wadhîh (Dar at-Tafsir, 1992), 625.
5. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542.
6. Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), 106; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 482; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 469; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 437.
7. Al-Baqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 135.
8. Al-Baqa’i, Nazhm Durar, 135.
9. Azl-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 264;
10. Al-’Ajili, al-Futûhât al-Ilâhiyah, vol. 6 (Beirut: Dar al-Fikr, t.t. ), 102.
11. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 10 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 231-231.
12. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 240.
13. Al-Jazairi, Aysâr al-Tafâsîr li Kalm al-’Aliyy al-Kabîr, vol. 4 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 290,291; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2, 355 al-Baydhawi, Anwâr al-Tanz lî Asrâr al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 252.
14. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 231
15. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156.
16. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 637
17. Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.
18. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
19. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
20. As-Syatqithi, Adhwâ’ al-Bayân fî Idhâh al-Qur’an, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 512; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3, 287.
21. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 301; al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 360; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3, 382.
22. Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshîd al-Qur’ân, vol. 11 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 143.
23. Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-’Azîz, vol.4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 399.
24. Ismail Adam Pathel, Perempuan, Feminisme, dan Islam, terj. Abu Faiz (Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2005).

[www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.