10 Pelanggaran yang Kita Lakukan Tiap Hari Ini Bisa Merusak Otak Perlahan


  1. Berpikir terlalu keras saat sakit
  2. Melewatkan Sarapan
  3. Makan Berlebihan
  4. Dehidrasi
  5. Gula Berlebihan
  6. Menutup Kepala saat tidur dengan selimut dan jaket
  7. Stress
  8. Kurang Tidur
  9. Merokok
  10. Jarang Menggunakan Otak
Jadi jagalah otak ini,karena otak merupakan anugerah terbesar dari Allah..
[www.globalmuslim.web.id]

Untuk Anda yang Biasa Kerokan, Baca Ini !Mungkin untuk istilah kerokan sudah tidak asing lagi khususnya bagi orang Indonesia dan sudah dikenal dari ratusan tahun yang lalu.
Banyak manfaat kerokan bagi kesehatan tubuh yang harus kalian tahu.
Kerokan merupakan sebuah terapi yang sering dilakukan oleh orang pedesaan sebagai pengobatan alternatif ketika masuk angin.
Terapi atau pengobatan tradisional ini menggunakan beberapa benda tumpul yang mampu membantu dalam pengobabatan tersebut di antaranya koin, batu giok, gundu, hingga jahe dan potongan bawang merah.
Selain menggunakan alat bantu tersebut kerokan juga membutuhkan beberapa cairan yang berfungsi melicinkan punggung ketika di lakukan terapi kerokan.
Adapun cairan yang harus yang dapat digunakan adalah minyak telon, minyak olive, minyak kelapa dan lation.
Terapi kerokan ini bukan hanya berkembang di negara Indonesia saja melainkan di negara-negara lainnya juga melakukan terapi kerokan di antaranya negara Vietnam yang menyebut kerokan sebagai cao giodi, Kamboja menyebut goh kyol dan China menyebutnya gua sua.

Manfaat kerokan bagi kesehatan ini dipercaya sangat ampuh untuh mengatasi masalah masuk angin pada tubuh.
Masuk angin biasanya dapat membuat tubuh menjadi terasa pegal-pegal, nyeri dan mual.
Jika Anda mengalami gejala tersebut maka Anda dalam kondisi masuk angin, dengan begitu segeralah Anda melakukan terapi kerokan.
Saat dilakukan terapi kerokan punggung akan digosok yang akan terjadi inflamasi dengan tujuan untuk menentralisir rasa sakit dan membuka pori-pori sebagai jalan angin keluar dari dalam tubuh.
Inflamasi ini biasanya ditandai dengan warna kemerah-merahan karena terjadi proses peradangan yang mengandung banyak darah akibat dari pembuluh kapiler yang awalnya kosong karena penyempitan telah melebar dan diisi dengan aliran darah.
Oleh karena itu, dilansir doktersehat.com, ketika kerokan kulit akan mengalami kemerah-merahan. Itulah manfaat kerokan bagi kesehatan untuk mengatasi masalah masuk angin.
Meskipun kerokan sangat baik untuk hal itu, kerokan juga memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan tubuh yang tidak disadari oleh kebanyakan orang.

Efek atau dampak kerokan memang tidak dirasakan secara langsung melainkan akan dirasakan dalam waktu yang relatif lama.
Adapun efek kerokan itu sendiri adalah sebagai berikut :
Mengakibatkan kontraksi dini
Seperti yang kita ketahui ketika kerokan akan terjadi inflamasi. Jika kekebalan tubuh tidak seimbang akan terjadi penolakan terhadap inflamasi dalam tubuh.
Maka mediator anti inflamasi akan mengeluarkan suatu zat yang dinamakan Cytokines yang memicu pelepasan Prostaglandin yang bisa menyebabkan kontraksi pada rahim.
Potensi terkena stroke
Ahli penyakit jantung mengatakan kebiasaan kerokan yang dialakukan pada sekitar leher dapat perpotensi terkena stroke bila terjadi syaraf yang rusak.
Apalagi jika dilakukan secara terus-menerus pada tempat yang sama khawatirnya terjadi pelebaran dan lalu pecah dan alhasil nyawa yang akan menjadi taruhannya.
Masuknya bakteri dan virus
Pada saat melakukan kerokan kondisi pori-pori tentu saja akan mengalami pelebaran dalam kondisi tersebut gesekan pada kulit dengan benda tumpul tersebut akan memungkinkan berbahgai virus dan bakteri yang masuk dalam tubuh.

Apalagi jika benda tumpul yang digunakan tersebut tidak dalam kondisi yang steril.
Maka dari itu jika selalu perhatikam kesterilan semua benda yang akam digunakan untuk kerokan.(*) [tribun/www.globalmuslim.web.id]

SEMAKIN JELAS KITA BUTUH KHILAFAH...

Suatu ketika ... 
Khalifah Muhammad bin Harun al-Rasyid, yang bergelar Al-Mu’tasim Billah, seorang khalifah di masa Bani Abbasiyah, sedang memegang gelas untuk minum ketika didengarnya berita seorang muslimah dilecehkan oleh tentara Romawi. Khalifah pun langsung berseru kepada panglima perangnya agar bersiap menuju Ammuriah, Turki, tempat dimana muslimah tersebut berteriak meminta tolong.

Sang muslimah diganggu oleh seorang lelaki Romawi dengan menyentuh ujung jilbabnya hingga dia secara spontan berteriak : “Wa Mu’tashamah….!!!” Yang berarti “Dimana kau Mu’tasim…Tolonglah Aku”

Teriakan muslimah tersebut akhirnya sampai ke telinga Khalifah al-Mu’tasim. Puluhan ribu tentara pun digelar mulai dari gerbang ibukota di Baghdad hingga ujungnya mencapai kota Ammuriah. Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh khalifah sebagai pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.

Catatan sejarah menyatakan bahwa ribuan tentara Muslim bergerak di bulan April, 833 Masehi dari Baghdad menuju Ammuriah. Kota Ammuriah dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu’tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi.

Hanya karena seorang Muslimah yang dilecehkan kafir Romawi dan berteriak ‘Wahai Mu’tasim” maka sang khalifah tersentuh hatinya dan terbakar ghiroh Islamnya sehingga dilancarkanlah serangan penaklukan ke Ammuriah hingga sang Muslimah akhirnya bisa dibebaskan. Allahu Akbar!...

Kini, berapa banyak Muslimah yang dilecehkan kehormatannya oleh kaum kuffar? Berapa banyak Muslimah yang berteriak meminta tolong dari kedzoliman yang dideritanya? Sebagaimana kita lihat di foto ini, di mana seorang muslimah dilecehkan ratusan tentara Zionis di dekat Masjidil Aqsha, Jerusalem. Mengapa para penguasa muslim itu bahkan merasa marahpun tidak? Di mana hati dan iman mereka? 

Rasulullah SAW., bersabda,
“Berikanlah makan pada seseorang yang merasa lapar, kunjungilah seseorang yang sakit dan bebaskanlah seseorang yang ditawan.”

Sahabat Umar Ibnu Khattab RA berkata,
"Bagiku membebaskan seorang Muslim yang berada ditangan Musyrikin lebih aku sukai daripada seluruh Jazirah Arab.” 

Sejarah Islam telah menorehkan dengan tinta emas kisah-kisah heroik para khalifah dan tauladan abadi dari mereka-mereka yang membela kehormatan kaum Muslimin yang ditawan musuhnya. 

Semoga Allah merahmati al-Mu’tashim. Khalifah yang luar biasa. Seorang Khalifah yang mempunyai kehormatan yang kuat, kemuliaan yang tinggi, yang hari ini tidak kita miliki. Andai saja kita mempunyai pemimpin seperti Khalifah al-Mu’tashim...Khalifah yang akan menaklukkan negeri, menolong yang lemah, menjaga kehormatan kita, dan menegakkan kepala kita di saat kita dinistakan dan terhina.[www.globalmuslim.web.id]

Sumber


 Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah tersimpan di Istana Topkapi, Foto Jilbab ini dari Tweet @ismailyusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika beliau sedang berkunjung ke Istambul Turkey Ahrir Desember 2013 lalu.

Berjilbab itu,
Bukan Potongan
Bukan Celanaan
Bukan Press di Badan
Bukan Buka-bukaan





============================================

Kewajiban Berjilbab

Sabab Nuzul

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab [33]: 59)

Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu isteri-isteri Rasulullah SAW keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman:

Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn

“Hai Nabi, katakanah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah SAW.”

Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah:

yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna

“hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)”

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab.

1) Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.

2) Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).

3) Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

4) Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.

5) Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita.

6) Al-qamîsh (baju gamis).

7) Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.

8) Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra. :

Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).

9) Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.

10) Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,

11) dan as-Sudi.

12) Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.

13) Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.

14) Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.

15) Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,

16) sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)

17) yang juga diwajibkan (QS. an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah SAW. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah SAW akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. an-Nur (24) ayat 31:

Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ

“Dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya.”

Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.

18) Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,

19) dan al-Auza’i.

20) Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.

21) Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW :

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah SAW bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”

Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).

22) Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.

23) Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Sumber Tulisan : Majalah Al-Wai’e

Catatan Kaki:

1. As-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 414-415.
2. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 542.
3. Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 8 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 112.
4. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 156; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, ), 382; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2001), 355; Mahmud Hijazi, al- Tafsîr al-Wadhîh (Dar at-Tafsir, 1992), 625.
5. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542.
6. Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), 106; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 482; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 469; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 437.
7. Al-Baqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 135.
8. Al-Baqa’i, Nazhm Durar, 135.
9. Azl-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 264;
10. Al-’Ajili, al-Futûhât al-Ilâhiyah, vol. 6 (Beirut: Dar al-Fikr, t.t. ), 102.
11. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 10 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 231-231.
12. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 240.
13. Al-Jazairi, Aysâr al-Tafâsîr li Kalm al-’Aliyy al-Kabîr, vol. 4 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 290,291; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2, 355 al-Baydhawi, Anwâr al-Tanz lî Asrâr al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 252.
14. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 231
15. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156.
16. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 637
17. Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.
18. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
19. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.
20. As-Syatqithi, Adhwâ’ al-Bayân fî Idhâh al-Qur’an, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 512; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3, 287.
21. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 301; al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 360; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3, 382.
22. Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshîd al-Qur’ân, vol. 11 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 143.
23. Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-’Azîz, vol.4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 399.
24. Ismail Adam Pathel, Perempuan, Feminisme, dan Islam, terj. Abu Faiz (Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2005).

[www.globalmuslim.web.id]

Belakangan ini cukup ramai diperbincangkan tentang “Islam Nusantara”. Banyak intelektual, ulama, politisi, dan pejabat Pemerintah yang menggunakan istilah ini ketika membicarakan Islam. Pemantik awalnya adalah penggunaan langgam Jawa dalam tilawah al-Quran pada saat Peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. 17 Mei 2015 lalu di Istana Negara.

Sejak saat itu perbincangan “Islam Nusantara” menghangat. Apalagi ketika hal tersebut dikaitkan dengan opini penegakan syariah. Kalangan yang selama ini menolak ide penegakan syariah menemukan momentum mengajak masyarakat untuk turut dalam barisannya. Mereka mempropagandakan “Islam Nusantara” sebagai wujud implementasi Islam terbaik, dibandingkan dengan “Islam Timur Tengah” yang saat ini diwarnai berbagai konflik.

Bersikap Kritis

Para pengusung dan pendukung ide Islam Nusantara ini menggunakan berbagai argumentasi untuk meyakinkan masyarakat. Banyak media massa memberikan ruang yang cukup luas bagi mereka untuk menyampaikan idenya tersebut. Karena itu perlu ada sikap kritis terhadap argumentasi yang mereka kemukakan.

Pertama: konsep Islam Nusantara dianggap sebagai wujud kearifan lokal Indonesia. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan bahwa Islam Nusantara adalah gabungan nilai Islam teologis dengan nilai-nilai tradisi lokal, budaya, dan adat-istiadat di Tanah Air. Menurut Said, Islam di Indonesia tidak harus seperti Islam di Arab atau Timur Tengah. Islam Nusantara, tegasnya, adalah Islam yang khas ala Indonesia (Republika.co.id, 10/03).

Hal senada dikemukakan oleh Komaruddin Hidayat, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut dia, fikih atau paham keberagaman yang tumbuh dalam masyarakat padang pasir dan bangsa maritim serta pertanian yang hidup damai, jauh dari suasana konflik dan perang, memerlukan tafsir ulang. Karena itu menurut Komaruddin, beberapa daerah di Nusantara ini para wanitanya sudah biasa aktif bertani di sawah untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka sulit disuruh mengganti pakaian adatnya dengan pakaian model wanita Arab. Di Amerika, dia menambahkan, telah terjadi Amerikanisasi Islam dan di Eropa terjadi Eropanisasi Islam (Koran Sindo, 10/04).

Argumentasi seperti ini sangat lemah. Pasalnya, al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak ada kekhususan bagi orang Arab, Eropa, Asia, dan sebagainya. Tentu kesalahan sangat fatal jika Islam disejajarkan dengan adat istiadat dan budaya sehingga menganggap ajaran Islam dapat disesuaikan dengan budaya lokal. Untuk hal yang sifatnya mubah tentu saja Islam bisa mengakomodasi budaya daerah selama tidak menyalahi syariah. Misalnya, memakai kopiah pada saat shalat dibolehkan sebagaimana sorban, karena hal tersebut hukumnya mubah. Namun, memakai jilbab (milhafah [baju kurung/abaya]) merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang akil balig (lihat: QS al-Ahzab [33]: 59). Karena itu jilbab tidak boleh diganti dengan sarung dan kebaya karena pertimbangan budaya lokal di daerah maritim dan agraris, seperti yang diargumentasikan oleh Komaruddin.

Perlu pula ditegaskan bahwa Islam bukan produk budaya Arab. Meskipun al-Quran dan al-Hadits berbahasa Arab, isinya bukan budaya Arab, melainkan perintah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karena itu sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam berupa Khilafah Islamiyah bukanlah produk budaya Arab. Semua itu merupakan perintah Allah SWT yang termaktub dalam al-Quran dan al-Hadits.

Kedua: Islam Nusantara dianggap sebagai perwujudan Islam yang bersifat empirik. Guru Besar Filologi Islam UIN Jakarta, Oman Fathurrahman, menyatakan bahwa Islam Nusantara itu adalah Islam yang empirik dan distingtif sebagai hasil interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, penerjemahan dan vernakularisasi Islam universal dengan realitas sosial, budaya, dan sastra di Indonesia (Nu.or.id, 22/04). Hal tersebut dia kemukakan pada acara Pra-Muktamar ke-33 NU di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/04) yang lalu.

Argumentasi Oman tersebut tidak sesuai dengan realita. Faktanya, di dalam Islam, sesuatu yang bersifat normatif tidak terpisah dengan empiriknya. Misalnya, secara normatif setiap Muslim harus taat kepada Allah SWT secara totalitas. Kemudian Rasulullah saw. menjelaskan secara empirik supaya sifat normatif ini bisa diimplementasikan, yaitu melalui penegakan institusi Daulah Islamiyah di Madinah untuk menerapkan syariah Islam secara kaaffah.

Artinya, agar setiap Muslim bisa taat kepada Allah SWT secara totalitas maka syariah Islam harus diterapkan secara kaaffah. Untuk menerapkan syariah secara kaaffah diperlukan institusi negara. Alasannya, banyak hukum syariah yang tidak bisa dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya negara, misalnya sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem politik luar negeri, dan sebagainya. Karena itu sesuatu yang normatif dalam Islam (fikrah/konseptual) tidak terpisah dengan empiriknya yaitu metode (thariqah) untuk menerapkan fikrah/konsep tersebut.

Ketiga: Islam Nusantara dianggap sebagai bentuk alternatif untuk menampilkan wajah Islam yang lebih “moderat” dan “toleran”. Hal ini sebagai reaksi terhadap kondisi Timur Tengah yang saat ini diwarnai konflik berkepanjangan. Karena itu menurut mereka, Timur Tengah tidak layak dijadikan acuan keberislaman kaum Muslim. Justru Indonesialah, menurut mereka, yang semestinya menjadi kiblat peradaban Islam karena Islam di Indonesia dianggap lebih moderat dan bisa diterima oleh banyak pihak. Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Pagelaran Keraton Yogyakarta pada Senin (09/02) lalu juga menyerukan agar Islam di Indonesia mampu menjadi teladan dan rujukan bagi peradaban dunia.

Argumentasi seperti itu tidak tepat. Pasalnya, kondisi Timur Tengah yang terus bergolak sesungguhnya bukan karena faktor Islam. Wilayah ini terus memanas karena strategi penjajah Barat. Timur Tengah selama ini telah menjadi arena pertarungan kepentingan antara Inggris, Amerika, Rusia dan Prancis. Sebagai contoh, konflik yang sedang terjadi di Yaman sekarang ini. Konflik tersebut sebenarnya bukanlah konflik Syiah-Sunni, tetapi pertarungan Amerika dengan Inggris untuk merebut kue kekuasaan di Yaman. Karena itu mengaitkan konflik Timur Tengah dengan sikap keberislaman kaum Muslim di sana merupakan tindakan naif dan diskriminatif. Tindakan ini telah menutup mata terhadap apa yang telah dilakukan negara-negara penjajah di wilayah tersebut.

Keempat: Islam Nusantara dianggap sebagai sebuah keniscayaan untuk membendung bahaya Islam Trans-Nasional. Argumentasi ini tidak ada realitanya dan a-historis. Mereka seakan lupa bahwa Islam sendiri berasal dari Timur Tengah, bukan ‘produk’ asli Indonesia. Kalau mereka konsisten mestinya shalat, shaum, zakat dan haji mereka sebut juga sebagai produk Trans-Nasional. Sejarah juga mencatat, bahwa Islam masuk ke negeri ini dibawa oleh ‘orang luar’ yaitu Wali Songo. Jadi Islam itu memang sejak dulu bersifat Trans-Nasional, mulai didakwahkan secara lintas negeri dari pusat Daulah Islamiyah di Madinah hingga akhirnya menembus wilayah Romawi, Persia, Afrika Utara, Eropa, Asia dan seterusnya hingga di Nusantara ini.

Faktanya, tidak ada yang salah dengan Islam Trans-Nasional sehingga harus dibendung dengan Islam Nusantara. Memang demikianlah semestinya karakteristik dakwah Islam yang harus diemban oleh kaum Muslim ke seluruh dunia, melintasi sekat-sekat wilayah geografis. Justru ide Islam Nusantara yang bersifat kewilayahan terbatas itulah yang berbahaya karena pada akhirnya akan mengerdilkan Islam itu sendiri.

Bahaya Terselubung

Paling tidak ada tiga bahaya yang perlu dicermati. Pertama: ide Islam Nusantara pada dasarnya adalah bagian dari rangkaian proses sekularisasi pemikiran Islam yang telah digelorakan sejak tahun 80-an oleh Nurcholis Madjid. Ide Islam Nusantara itu tidak lebih dari sekularisasi yang diberi warna baru. Di dalam bukunya, “Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan” (Mizan, 1987), Nurcholis Madjid menyerukan untuk membangun Islam inklusif yang bersifat terbuka dan toleran terhadap ajaran agama lain dan budaya keindonesiaan. Ini persis sama dengan argumentasi pengusung ide Islam Nusantara yang mempropagandakan keterbukaan dan toleransi terhadap agama dan budaya di Nusantara.

Ini merupakan bukti bahwa upaya sekularisasi terhadap Islam tidak pernah berhenti, terus berlanjut hingga kini. Ide Islam Nusantara adalah salah satu bentuk upaya tersebut. Buku-buku yang mempropagandakan paham sekularisme, pluralisme dan liberalisme juga terus diterbitkan. Di antaranya adalah buku “Membela Kebebasan Beragama: Percakapan tentang Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme” yang diterbitkan oleh LSAF dan Paramadina, 2010. Pada buku tersebut dituliskan bahwa ketiga paham tersebut, yakni sekularisme, pluralisme dan liberalisme wajib dikembangkan di Indonesia sebagai prasyarat mutlak tegaknya demokrasi di Indonesia. Padahal sekularisme, pluralisme dan liberalisme (sepilis) telah difatwakan haram oleh MUI.

Lebih dari itu, sekularisasi di Indonesia dan di negeri-negeri Muslim lainnya didukung oleh negara-negara Barat, khususnya AS. Ini karena mereka berkepentingan untuk melanggengkan ideologi Kapitalisme di negeri-negeri Muslim sekaligus menyingkirkan ideologi Islam sebagai rival utamanya. Tentu kita masih ingat, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) yang dulu sempat kontroversial karena isinya melanggar syariah itu. CLD KHI didanai oleh The Asia Foundation (TAF) sebesar Rp 6 miliar.

Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, saat diwawancarai Majalah HidayatullahDesember 2004, mengaku dapat kucuran dana sebesar 1.4 miliar rupiah pertahun dari TAF untuk tujuan mendorong politik sekular di Indonesia. TAF yang bermarkas di San Fransisco itu merupakan lembaga internasioanal yang menjadi payung dana bagi pengembangan ide pluralisme, liberalisme, sekularisme dan HAM. Sebagaimana dikutip situs resmi pemerintah AS (usinfo.state.gov), LSM ini memiliki 17 kantor cabang di seluruh Asia.

Kedua: ide Islam Nusantara berpotensi besar untuk memecah-belah kesatuan kaum Muslim. Antar negeri Muslim akan dipecah-belah melalui isu kedaerahan, ada Islam Nusantara, Islam Timur Tengah, Islam Turki, dan sebagainya. Ini merupakan politik belah-bambu atau stick and carrot yang memang merupakan strategi penjajah untuk melemahkan kaum Muslim. Sebagaimana diketahui, mereka juga telah membuat kutub kaum Muslim melalui pelabelan modernis-tradisionalis, radikal-moderat, spiritual-politik, kultural-struktural, formalis/literalis-substansialis, termasuk Islam esoteris (Islam hakikat) dengan Islam eksoteris (Islam syariah).

Selanjutnya mereka memberikan dukungan baik opini maupun dana bagi kelompok-kelompok liberal, modernis, moderat, esoteris dan sebagainya, sekaligus menekan kelompok-kelompok yang mereka beri predikat fundamentalis, radikal, eksoteris dan sebagainya. Mereka juga memberikan ruang politik, publik dan ketokohan kepada mereka yang pro Barat-AS sekaligus menyempitkan ruang politik dan publik bagi mereka yang pro syariah dan Khilafah. Mereka pun  melakukan stigmatisasi terhadap ide syariah dan khilafah. Misalnya mengidentikkan gerakan syariah dan Khilafah sebagai sumber anarkisme dan berpotensi menyulut konflik horisontal di masyarakat yang tidak cocok dengan kultur di Nusantara.

Strategi ini termasuk salah satu yang direkomendasikan oleh Ariel Cohen kepada AS dalam menghadapi gerakan Islam yang mengusung syariah dan khilafah. Cohen pernah mempublikasikan hasil risetnya itu yang dibiayai oleh The Heritage Foundation dengan judul ‘Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to U.S. Interests in Central Asia’ (lihat: www.heritage.org). Menurut Cohen, salah satu cara melawan kelompok Islam radikal adalah dengan cara membenturkan kelompok tersebut dengan kelompok Islam moderat.

Ketiga: ide Islam Nusantara dapat pula digunakan untuk menghadang upaya penegakan syariah dan Khilafah. Potensi ideologi Islam melalui penegakan syariah dan Khilafah telah lama menjadi perhatian serius para peneliti politik di AS. Keseriusan ini digambarkan oleh Fawaz A Gergez, Guru Besar Sarah Lawrence College, dalam bukunya ‘America and Political Islam’ (1999). Prediksi NIC yang meramalkan Khilafah sebagai salah satu fenomena utama dunia di tahun 2020 juga menunjukkan perhatian think tank AS terhadap kemungkinan munculnya kekuatan Islam pada masa mendatang. Tentu hal ini tidak akan dibiarkan oleh Pemerintah AS sebagai informasi semata, tetapi akan dijadikan sebagai basis kebijakan politik luar negeri AS dalam membendung segala arus yang membawa potensi kembalinya Khilafah.

Penutup

Sebagaimana diketahui, negara-negara kapitalis penjajah dan para pendukungnya berupaya memberikan citra negatif terhadap syariah Islam dan Khilafah secara sistematis. Syariah dan Khilafah digambarkan sebagai sesuatu yang membahayakan negeri Muslim, termasuk Nusantara ini. Tentu sekecil apapun celah yang bisa digunakan untuk menghadang tegaknya Khilafah akan mereka dukung, termasuk ide Islam Nusantara yang bermuatan sekularisme itu. Penyebaran sekularisme tentu akan menjadi jalan paling mulus bagi AS untuk melanggengkan hegemoninya di negeri-negeri Muslim, termasuk di Indonesia ini.

Kaum Muslim harus menyadari pula bahwa kelompok-kelompok liberal yang eksis saat ini tidak lebih dari mesin politik untuk kepentingan penjajah AS dan sekutunya. Berkedok semboyan memajukan atau mencerahkan Islam, mereka berupaya menyeret generasi Muslim menjadi peluru penjajah. Isu utama yang mereka angkat selalu disesuaikan dengan isu-isu yang yang diusung AS dan sekutunya. Kelompok liberal di negeri ini bersama Asia Foundation, Heritage Foundation, dan Rand Corporation, gencar menyerang ide syariah dan Khilafah dengan menganggap syariah dan Khilafah sebagai ancaman bagi Nusantara. Sebaliknya, perilaku moral yang rendah, seperti menjamurnya pornografi dan pornoaksi di area publik akibat liberalisme, juga kesengsaraan ekonomi yang diakibatkan oleh rusaknya sistem ekonomi kapitalis, tidak direspon sebagai isu utama oleh mereka. Kucuran dana besar dari penjajah memang cukup ampuh untuk menciptakan para komprador yang makin mengering akal dan nuraninya.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Dr. M. Kusman Sadik]
[www.globalmuslim.web.id]

Wajahnya tampan, rambutnya panjang. Sekilas remaja ini dikira artis muda. Banyak orang yang tak menyangka, dia adalah seorang juara dunia penghafal Qur’an.
Hamzah Al Habashy, namanya. Ia berasal dari Amerika Serikat. Remaja berusia 14 tahun ini merupakan juara 2 Dubai International Holy Quran Award (DIHQA) 2015.
DIHQA merupakan kompetisi tahunan dan pada 2015 merupakan tahun ke-19 terselenggarakannya DIHQA.
Adapun juara 1 dalam DIHQA tahun ini adalah Faisal Mohammad Al Harthi asal Arab Saudi, sedangkan juara 3 diraih oleh Mohammad Zakaria dari Bangladesh. Masing-masing keduanya berusia 17 tahun dan 12 tahun.
Sebagai juara 1, Al Harthi memperoleh hadiah 250.000 Dirham Uni Emirat Arab (sekitar Rp 955 juta). Al Habashy memperoleh hadiah 200.000 Dirham (sekitar Rp 765 juta). Dan Zakaria memperoleh hadiah 150 Dirham (sekitar 574 juta).
Penasaran dengan hafalan Qur’an dan bacaan hafidh asal Amerika ini? Berikut ini video penampilan Hamzah Al Habashy pada ajang DIHQA 2015, awal Juli lalu:
[www.globalmuslim.web.id]

Jk dan Sudirman Said
Oleh: Engkus Munarman, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL)
BELAKANGAN ini hubungan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian mesra saja. Keduanya bahu-membahu melawan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Maklum, menteri yang disebut terakhir itu rajin menggelar jurus Rajawali Ngepret sejak hari pertama jabatannya. Dan, tidak tanggung-tanggung, korban kepretan sang Rajawali adalah para petinggi negeri yang sarat dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Ada Menteri BUMN Rini Soemarno soal rencana pembelian pesawat berbadan lebar oleh Garuda dan, ya itu tadi, Wapres JK sendiri.
Kepretan Rizal Ramli bermula pada program pembagunan pembangkit listrik sebesar 35.000 mega watt (MW). Menurut lelaki yang telah menjadi aktivis sejak mahasiswa itu, program listrik 35.000 MW sama sekali tidak realistis selesai pada 2019. Paling banter, kalau pun dikebut, hanya bisa menyelesaikan 16.176 MW. Itu pun dengan banyak asumsi, antara lain pertumbuhan ekonomi tidak makin terpuruk seperti yang terjadi yang belakangan ini terjadi. Pasalnya, jika ekonomi terus memburuk, dipastikan kebutuhan listrik, terutama untuk industri, bakal melorot juga.
Menurut Rizal Ramli, berdasarkan kajian dari tim ahlinya, kalau program 35.000 MW dipaksakan, maka akan membahayakan keuangan PLN. Bahkan bisa berujung pada kebangkrutan. Lewat kajian tersebut, dengan asumsi ekonomi tumbuh 7,1%, diketahui kebutuhan riil listrik pada saat beban puncak sampai 2019 adalah sebesar 74.525 MW. Pada 2015, beban puncak mencapai 53.856 MW. Saat ini pembangunan pembangkit listrik yang tengah berlangsung sebesar 7.000 MW. Jika program listrik 35.000 MW dipaksakan ditambah 7.000 MW yang tengah berlangsung, maka akan ada ketersediaan kapasitas pembangkit sebesar 95.586 MW sampai 2019.
Padahal, kebutuhan sampai 2019 pada beban puncak hanya 74.525 MW. Itu pun dengan asusmsi ekonomi tumbuh 7,1%. Padahal sekarang aja ekonomi kita hanya tumbuh kurang dari 5%. Maka akan ada kapasitas yang idle sebesar 21.331 MW. Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli listrik yang dihasilkan swasta. Inilah yang Menko Maritim dan Sumber Daya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut.
Rizal Ramli tidak mengada-ada. Asal tahu saja, sesuai ketentuan yang ada, PLN diwajibkan membeli 72% listrik yang dihasilkan swasta, baik digunakan PLN maupun tidak digunakan. Itu artinya, ada kewajiban PLN untuk membeli listrik swasta sebesar tidak kurang dari US$ 10,763 miliar per tahun. Hitung-hitungannya begini:
21.331 MW x 8760 jam x 0,72 x US$80/MW = US$10.763.110.565. Bayangkan, PLN harus membayar US$10,763 miliar/tahun! Dahsyat sekali, kan?
Sayang sekali, hitung-hitungan logis sepert ini sepertinya tidak masuk dalam benak Wapres JK. ‘Lucu’nya lagi, Sudirman Said juga ikut-ikutan kehilangan nalar karena membela JK. Dalam banyak kesempatan, kepada wartawan dia menyatakan tetap keukeuh dengan target proyek listrik yang 35.000 MW. Baik JK maupun Sudirman sepertinya tidak mau tahu dampaknya bagi PLN jika pun (sekali lagi, jika) program itu bisa direalisasikan. PLN bangkrut!!!
Ada apa gerangan? Kenapa Sudirman begitu ngotot? Ternyata, hubungan JK-Sudirman bukan sekadar relasi antara Wapres-menteri. Sudirman sudah lama menjadi ‘penjaga gawang’ kepentingan bisnis keluarga Kalla. Masih ingat, bagimana dia gigih membela pembangunan proyek gas alam cair atawa LNG Receiving Terminal di Bojanegara, Jabar? Proyek senilai Rp6,8 Triliun itu merupakan kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Bumi Sarana Migas. Nah, perusahaan mitra Pertamina itu dimiliki oleh Solihin Jusuf Kalla.
Dikaitkan dengan posisinya sebagai Menteri ESDM yang diraihnya atas rekomendasi JK, maka terjawab sudah kenapa Sudirman ngotot. Dia ingin memberi ‘upeti’ kepada sang majikan agar posisinya aman. Untuk mengamankan posisinya, beberapa pekan silam, dia bahkan mengangkat karib JK sejak SMA, Tanri Abeng menjadi Komisaris Utama Pertamina beberapa minggu lalu, menggantikan Sugiharto. Akhirnya memang terbukti, jurus upeti itu terbukti ampuh. Sudirman lolos dari tebasan pedang reshuffle.
Sibuk ber-KKN
Jauh sebelum menjadi Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), JK adalah seorang saudagar yang lumayan sukses. Bisnisnya bisa disebut menggurita di Sulawesi Selatan dan kawasan Indonesia Timur. Sampai tahun awal 1990-an, salah satu bisnis andalannya adalah menjadi agen penjual mobil Toyota. Nah, waktu menjadi Wapres itu, bisnis Kalla dan keluarganya berkembang supercepat. Kok bisa? Buktinya, dalam lima tahun kekuasaannya (2004-2009), grup bisnis keluarganya kebanjiran berbagai proyek skala besar.
Adalah Abdulrachim Kresno, aktivis 1978, yang rajin menelisik sepak terjang Jusuf Kalla yang dinilainya sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat berkuasa. Lewat twitter-nya @abdrachim001, dia bercerita panjang lebar seputar pelbagai proyek yang diguyurkan JK bagi bisnis keluarganya. Seperti diketahui, keluarga Kalla mengendalikan sejumlah grup bisnis. Di antaranya Kalla Group, Bukaka Group, Bosowa Group, dan Intim Group. Semuanya mengalami masa-masa panen raya saat JK berkuasa.
Bukaka, misalnya, memperoleh order pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Ussu di Kabupaten Luwu Timur, berkapasitas 620 mega watt (MW), dan PLTA senilai Rp1,44 trilyun di Pinrang. Bukaka juga membangun PLTA dengan tiga turbin di Sungai Poso, Sulawesi Tengah, yang berkapasitas total 780 MW. Menurut Abdulrachim, selain ditengarai memainkan pengaruh kekuasaan untuk mendapatkan bisnis ini, pelaksanaannya pun melanggar aturan. PLTA Poso, misalnya, mulai dibangun sebelum ada analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang memenuhi syarat. Begitu juga dengan jaringan saluran udara ekstra tiniggi (SUTET)-nya ke Sulawesi Selatan & Sulawesi Tenggara dibangun tanpa AMDAL.
Di Sumatera Utara, kelompok yang dipimpin Achmad Kalla, adik kandung Jusuf Kalla mendapat order pembangunan PLTA di Pintu Pohan, atau PLTA Asahan III berkapasitas 200 MW. Lewat PT PT Bukaka Barelang Energy, Bukaka juga terlibat dalam pembangunan pipa gas alam senilai US$750 juta. Proyek ini akan melintang dari Pagar Dea, Sumatera Selatan, ke Batam.
Bukaka juga digerojok seabrek proyek listrik semasa JK jadi Wapres. Di antaranya membangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) senilai US$92 juta di Pulau Sembilang, dekat Batam. Lalu ada pembangunan pembangkit listrik tenaga gas di Sarulla, Tarutung, Sumatera Utara, yang akan menghasilkan listrik 300 MW. Juga ada pembangunan 19 PLTA berkekuatan 10.000 MW. Guna merealisasikan proyek ambisius ini, JK mendorong Bank Pembangungan Daerah (BPD) se-Indonesia untuk membiayai dengan mengandalkan dana murah yang dimilikinya.
Itulah sebabnya secara ekonomi rencana tersebut dinilai berbahaya. Pasalnya, dana murah tadi bersifat dana jangka pendek. Padahal siapa pun tahu, proyek pembangkit listrik termasuk berjangka panjang. Mulai pembangunan hingga menghasilkan fulus, PLTA memerlukan waktu sekitar tujuh tahun. Jika dipaksakan, BPD-BPD itu dipastikan bakal mengalami miss match pendanaan. Sedikit saja ada goncangan, mereka bakal terkapar karena dana jangka pendeknya dipakai membiayai proyek jangka panjang.
Dalam waktu lima tahun menjabat sebagai Wakil Presiden, perusahaannya makin gemilang. Itu tidak mengherankan mengingat group-group usahanya memperoleh berbagai proyek infrastruktur. Kelompok-kelompok bisnis seperti Bukaka, Bosowa , dan Intim (Halim Kalla) masuk dalam paket kontraktor pembangunan 19 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kelompok Bosowa mendapat order pembangunan PLTU Jeneponto di Sulsel, tanpa tender (Rakyat Merdeka, 7 Juni 2006).
Kelompok Intim milik Halim Kalla, yang juga salah seorang Komisaris Lion Air, akan membangun PLTU berkapasitas 3 x 300 MW di Cilacap, Jateng. Proyek ini mengandalkan pasokan bahan baku batubara dari konsesi pertambangan batubara seluas 5.000 ha milik kelompok Intim di Kaltim (GlobeAsia, Sept. 2008, hal. 38). Dengan rekam jejak seperti ini, wajar saja jika kekayaan JK dan keluarganya melonjak-lonjak dalam masa lima tahun kekuasaannya. Ini juga yang, konon, menyebabkan SBY tidak lagi menggandeng JK sebagai Cawapres pada Pilpres 2004. Syahwat bisnis ikut mendompleng kekuasaannya.
Berdasarkan peta seperti ini bisa diketahui dengan gamblang, bahwa banyak bisnis superkakap di seputar setrum jatuh ke tangan keluarga Kalla. Dari ini bisa dipahami apa sejatinya ‘tugas’ Sudirman Said yang diplot oleh JK menjadi menteri ESDM. Sulit menampik, bahwa dia memang berfungsi mengamankan bisnis keluarga saudagar dari Sulsel tersebut, terutama di area listrik yang memang menjadi kewenangan Sudirman. Jadi gamblang pula, kalau sang menteri ngotot berusaha menggoalkan proyak listrik 35.000 MW. Lha wong di sana ada kepentingan sang majikan. Pantes aja…. []
[www.globalmuslim.web.id]
Powered by Blogger.