
Pengertian dan Konsep Murabahah Menurut Para Ahli
Pada kesempatan ini saya mencoba untuk membahas mengenai pengertian murabahah, konsep, dan lainnya sebagai tambahan untuk melengkapi. Di web personal ini saya memang fokuskan untuk masalah bisnis, tapi bisnis secara syariah yang dapat membawa berkah, baik itu bisnis online maupun offline.
Perlu ditekankan kembali bahwa setiap yang dilarang Allah swt pasti untuk menghilangkan dari berbagai kerusakan, tetapi dari pelarangan itu terdapat alternatif pengganti yang disediakan yang dapat mendatangkan manfaat ke depannya. Murabahah merupakan alternatif pengganti untuk jual beli yang dilarang, apa saja jual beli yang dilarang itu?
Memang sangat berat untuk meninggalkan kebiasaan pada lingkungan yang sudah terbentuk, yang dimana kita sudah terlanjur masuk dalam menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Tetapi dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa “Jika tidak mendapatkan semua, Jangan tinggalkan seluruhnya”, artinya walaupun belum dapat menerapkan bisnis secara syariah dengan keseluruhan, jangan ditinggalkan seluruhnya, seperti dengan memakai produk-produk pada bank syariah.
Pengertian Murabahah Menurut Para Ahli
Pengertian Murabahah
Secara bahasa, murabahah berasal dari kata ribh yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Dalam istilah syariah, konsep murabahah terdapat berbagai formulasi pengertian yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama (ahli). Diantaranya menurut Utsmani, pengertian murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan profit yang ditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al-Kasani, pengertian murabahah adalah mencerminkan transaksi jual beli : harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangkan objek transaksi atau harga pokok pembelian dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui oleh pembeli. Artinya pembeli diberitahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang diinginkan.
Konsep Pada Jual Beli Murabahah
Murabahah menekankan adanya pembelian komunitas berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu, akan tetapi pihak banklah yang wajib membelikan sesuatu pesanan nasabah pada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Perlu diperhatikan, murabahah berbeda dengan jual beli biasa. Dalam jual beli biasa terdapat proses tawar menawar antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Berbeda dengan murabahah, harga beli dan keuntungan (margin) yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Landasan Hukum Jual Beli Murabahah
Setelah mengetahui mengenai pengertian murabahah, sekarang pembahasan tentang landasan hukumnya. Jual beli dengan sistem murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang terdapat dalam al qur’an, hadits ataupun ijma’ ulama. Beberapa dalil yang memperbolehkan praktek akad jual beli murabahah adalah firman Allah swt:
a. An nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An nisa [4]: 29)
b. Al baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Dalam ayat ini, Allah mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak dan melarang konsep ribawi. Berdasarkan dari ketentuan ini jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas syariah, dan sah untuk dijalankan dalam praktek pembiayaan bank syariah karena ia merupakan salah satu bentuk jual beli dan tidak mengandur unsur ribawi.
Dalam hadits disebutkan riwayat dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah)
Sabda Rasulullah lainnya:
“Ada tiga hal yang mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai mudharabah, mudharabah, dan mencampur gandum dengan jejawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah)
Hadits diatas memberikan prasyarat bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi. Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penentuan harga jual, margin yang diinginkan, mekanisme pembayaran, dan lainnya, harus terdapat persetujuan dan kerelaan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Kesimpulan
Demikian sekilas mengenai pengertian murabahah menurut ahli beserta konsepnya, semoga menambah khazanah keilmuan kita semua, khususnya pribadi untuk diri saya sendiri. perlu diperhatikan, di dalam murabahah masih ada pembahsan-pembahasan lainnya seperti syarat dan rukun jual beli murabahah, modal dan unsur pendukung murabahah, dan lain sebagainya yang belum disebutkan disini. Jika ada kesempatan waktu mungkin nanti akan menjadi pembahasan tersendiri pada artikel selanjutnya.
Semoga Bermanfaat dan Salam Berbagi
Add Comments