- Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh terhadap hasil kebijakan terkait perlindungan anak.
- Saatnya untuk menyadari bahwa satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan perlindungan anak adalah sistem Islam yang diwujudkan dengan hadirnya negara Khilafah.
- Menerapkan sistem Khilafah Islamiyyah dimana gal tersebut merupakan satu-satunya sistem politik yang menjadi perlindungan umat dari berbagai ancaman dan penjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hingga terwujud kesejahteraan.
Pada siang harinya (13.00-15.00) dilakukan Diskusi Terbatas ditempat yang sama, hal ini dihadiri oleh kurang lebih 30 tokoh muslimah dari berbagai kalangan yaitu ormas, politikus, intelektual, aktifis, praktisi pendidikan dan majelis ta’lim. Dalam diskusi terbatas para tokoh menandatangani petisi yang kemudian akan disampaikan ke Komisi V DPRD Sumsel. Petisi ini merupakan kritik terhadap fungsi, peran, dan tanggung jawab negara dan solusi tehadap persoalan anak. Salah satu dosen UIN Raden Fatah Palembang yaitu Ibu Qodariah Barkah (Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah) mengatakan bahwa dunia yang semakin menakutkan membuat dirinya takut, karena tingkat kekerasan anak dan wanita semakin meningkat. Faktor ekonomi menjadi poin utama mengapa hal ini terjadi, padahal instrumen hukum negara semakin banyak tetapi tak dapat menekan tingkat kekerasan ujar Qadariah. Etik (Wartawati media online) mengatakan bahwa kekerasan anak tidak hanya terjadi di kota tetapi juga di pedesaan hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak yang tidak sadar bahwa dirinya menjadi korban. Menanggapi hal tersebut Syafrida mengatakan bahwa hal tersebut adalah permasalahan sistemik yang hanya bisa diselesaikan dengan perubahan sistem dengan Islam politik yanh diwujudkan dalam institusi khilafah. Wallahu’alam Bisshawab [htipress/www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment