Mahasiswa Fakultas Kedokteran Untan pun menyatakan hal senada. “Sistem ini diterapkan menggunakan prinsip asuransi, jadi masyarakat harus membayar premi yang telah ditentukan sebelumnya,” ungkap Leo Rinaldi, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Kedokteran Untan
Bagi peserta JKN yang mendapat layanan kesehatan maupun tidak tetap harus membayar iuran per bulannya kepada Bahkan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS). Namun BPJS —yang ditunjuk sebagai pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)— harus berlepas tangan ketika biayanya di luar tanggungan.
Leo menambahkan bahwa JKN sebenarnya layanan kesehatan prabayar dengan kualitas tergantung premi yang sudah dibayarkan. “Seharusnya SJSN ini dibayar pemerintah bukan malah dibebankan kepada rakyat,” tegasnya.[]
Post a Comment