
Hari ini 92 tahun yang lalu tepatnya pada 28 Rajab 1342 H/3 Maret 1924 M,
Musthafa Kamal la’natulah ‘alayh, seorang Yahudi asli, anggota Free
Masonry, dan antek Inggris, telah menghancurkan Khilafah Islamiyah di Turki.
Inilah salah satu goncangan dan bencana paling dahsyat dalam sejarah umat
Islam. Sebab hari itu, pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam diruntuhkan
dan dihancurkan.
Hilangnya khilafah membuat umat
ini kehilangan institusi pelaksana syariah. Karena, khilafah adalah munaffidz asy-syarî’ah. Hanya dengan
khilafah, Islam dapat ditegakkan secara sempurna, menyeluruh, dan kaffah.
Sejak khilafah diruntuhkan, hukum-hukum Islam ditelantarkan. Ironisnya, yang
diterapkan justru hukum dan undang-undang buatan manusia warisan kafir penjajah. Inilah konsekuensi negara
demokrasi. Dalam negara demokrasi, atas nama rakyat, hukum Allah disingkirkan.
Lenyapnya khilafah juga
menyebabkan umat ini tidak lagi
memiliki institusi yang menyatukan mereka. Sebab, khilafah adalah muwahhid al-ummah, penyatu umat.
Dengan khilafah, umat Islam dapat dipersatukan dalam satu negara dan satu
kepemimpinan. Umat Islam pun menjadi umat yang kuat.
Setelah khilafah diruntuhkan,
wilayah kaum
Muslimin yang luas dikerat-kerat menjadi negara-negara kecil atas dasar
nasionalisme. Umat Islam pun
terpecah belah dalam kungkungan negara-negara bangsa yang dipisahkan oleh garis pembatas buatan negara kafir penjajah. Akibatnya, umat Islam
jadi lemah, layaknya buih di
tengah lautan. Jumlahnya besar, wilayahnya luas, dan kekayaan alamnya melimpah,
namun tidak memiliki kemuliaan, kekuatan dan kewibawaan.
Tiadanya khilafah juga membuat
umat ini kehilangan institusi yang melindungi mereka, agama, harta dan darah mereka. Sebab, khilafah adalah hârisun li al-muslimîn wa dînihim wa
amwâlihim wa dammihim. Khilafah adalah perisai bagi kaum Muslimin.
Rasulullah saw menegaskan:
« إِنَّمَا
الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
Sesungguhnya
seorang pemimpian itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya, dan
berlindung kepadanya (HR.
Bukhari-Muslim).
Maka sejak
khilafah diruntuhkan, darah umat Islam begitu mudah ditumpahkan, kehormatan
mereka dilecehkan, kekayaan mereka dijarah, dan negeri mereka dijajah. Aqidah
dan keyakinan mereka diracuni dengan berbagai
pemikiran dan ideologi kufur tanpa pemeliharaan. Bahkan, Islam terus dihina,
al-Quran dinista, dan Rasulullah saw terus dicerca.
Kondisi buruk ini akhirnya melahirkan kehidupan yang serba sulit dalam
segala aspeknya.
﴿
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا ...﴾
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka
sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit... (QS Thaha [20] : 123).
Kehancuran Khilafah mengakibatkan terjadinya semua keburukan terhadap
umat Islam yang sebelumnya tidak mereka alami. Kehancuran Khilafah juga menjadi
pintu lebar bagi terjadinya berbagai kemaksiatan. Para ulama pun menggambarkan
penghancuran Khilafah Islamiyah itu sebagai ummul jarâ’im (induk
kejahatan).
Karena itu, ketiadaan Khilafah ini harus diakhiri dengan jalan menegakkan
kembali Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan kembali Syariah Islamiyah
secara totalitas. Hal itu merupakan keniscayaan untuk mengakhiri berbagai
problem dan keburukan yang diderita umat saat ini dan untuk mengembalikan
kejayaan dan kemuliaan ke tangan umat Islam.
Penegakan Khilafah Islamiyah juga menjadi tuntutan dari kondisi faktual
dunia. Ideologi dan sistem sosialisme komunisme telah tumbang dan ditinggalkan
oleh umat manusia karena telah terbukti rusak, bobrok dan buruk bagi umat
manusia. Sementara ideologi dan sistem kapitalisme yang mendominasi dunia saat
ini, tengah limbung didera berbagai krisis yang susul menyusul dan tak kunjung
terselesaikan, bahkan makin hari makin besar dan makin parah. Kapitalisme tidak
lagi bisa memberikan solusi dan harapan bagi umat manusia. Satu-satunya harapan
bagi penyelesaian problem dunia tidak ada lagi selain penerapan Syariah
Islamiyah didalam sistem khilafah Islamiyah.
Lebih dari itu, penerapan kembali syariah dan penegakan kembali Khilafah
Islamiyah merupakan kewajiban syar’iy. Kewajiban tegaknya Khilafah atau Imamah
itu, sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, radhiyallahu ‘anhum, juga oleh
seluruh mazhab. Imam al-Qurthubi dalam
Tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân ketika menafsirkan ayat:
﴿
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ...﴾
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi". (TQS al-Baqarah [2]: 30)
Imam al-Qurthubi menyatakan:
هذه الآية أصل في نصب
إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم حيث كان
عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه
“Ayat ini merupakan pokok dalam
mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, agar kalimat
bersatu, dan keputusan-keputusan khalifah diterapkan. Dan tidak ada perbedaan pendapat
tentang wajibnya hal itu (mengangkat imam atau khalifah) di antara umat dan
juga tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam kecuali yang diriwayatkan
dari al-Asham (yakni Abu Bakar al-Asham), di mana dia tuli dari syariah, dan
demikian juga setiap orang yang berkata dengan pendapatnya dan mengikuti
pandangan dan mazhabnya.”
Wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah yakni wajibnya menegakkan
Khilafah Islamiyah itu dinyatakan di dalam banyak nas al-Quran dan hadits
Rasulullah saw secara manthuq maupun mafhum. Juga didasarkan pada Ijma’
Shahabat dan qaidah syar’iyyah.
Dalil dari al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan kita
untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah (QS al-Maidah [5]: 48, 49).Juga
ayat-ayat al-Quran yang mewajibkan berbagai hukum seperti qishash bagi pembunuh
(QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]:
38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), hukum-hukum
jihad dan politik luar negeri, perintah taat kepada ulil amri (QS an-Nisa [4]:
59), dan sebagainya. Semua perintah, hukum dan kewajiban tersebut tidak mungkin
terlaksana secara sempurna tanpa diangkatnya seorang imam atau khalifah yakni
tanpa tegaknya Khilafah Islamiyah. Karenanya tegaknya Khilafah Islamiyah adalah
wajib sebab menjadi kunci terlaksananya secara sempurna semua perintah, hukum
dan kewajiban itu.
Dalil dari hadits diantaranya sabda Rasulullah
SAW :
«
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً »
“Barangsiapa
yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), maka
matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR Muslim, no 1851).
Adanya seorang khalifah yang dibaiat akan
menghindarkan seseorang dari kematian jahiliyah, sebab baiat secara syar’i
hanya ditujukan kepada khalifah. Maka hadits ini menegaskan wajibnya mengangkat
seorang khalifah, yakni wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyah. Selain itu
menegakkan Khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya jalan untuk meneladani
berbagai contoh terkait pemerintahan, kepemimpinan, pengelolaan ekonomi,
politik dalam dan luar negeri, penyelesaian persengketaan dan semua pengaturan
urusan masyarakat yang telah dicontohkan oleh Rasul dalam sunah fi’liyah beliau
saw.
Wajibnya menegakkan khilafah Islamiyah juga
ditegaskan dalam Ijma’ Shahabat. Para sahabat telah berijmak untuk mengangkat
Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal itu
lebih mereka prioritaskan dari menguburkan jenazah Rasulullah SAW. Hal itu
menegaskan bahwa mengangkat khalifah, menegakkan khilafah Islamiyah, adalah
lebih wajib, lebih urgent dan mendesak dari kewajiban menguburkan jenazah.
Tambahan atas semua itu, qaidah syar’iyyah menyatakan:
مَا
لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Apabila sebuah kewajiban
tidak terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga
hukumnya.
Kewajiban menerapkan Syariah Islam dalam segala
aspek kehidupan tidak terlaksana sempurna kecuali dengan tegaknya Khilafah, maka
menegakkan Khilafah itu secara syar’i hukumnya juga wajib.
Wahai Kaum Muslimin
Kewajiban menegakkan Khilafah merupakan fardhu
kifayah yang dibebankan atas pundak kita semua. Namun berhubung kewajiban ini
belum terwujud, maka kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyah itu tetap menjadi
kewajiban bagi setiap muslim. Karena itu, setiap orang dari kita (kaum Muslimin)
wajib terlibat dalam upaya merealisasi kewajiban tegaknya Khilafah Islamiyah
ini sesuai kemampuan masing-masing. Hal itu bisa jadi dirasa jauh dan berat. Namun
tegaknya Khilafah Islamiyah merupakan kepastian, sebab itu telah menjadi janji
Allah SWT dan berita gembira dari Rasulullah saw. Maka kita semua harus
terlibat dalam perjuangan secara terorganisir, secara berjamaah, untuk menegakkan
Khilafah Islamiyah di tengah kita. Jangan sampai kita termasuk orang yang
dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya:
﴿
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوكَ وَلَٰكِن بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ
لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنفُسَهُمْ وَاللَّهُ
يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴾
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu tujuan yang mudah diperoleh
dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi
tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah
dengan (nama) Allah: "Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat
bersama-samamu". Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah
mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. (TQS at-Tawbah [9]:
42)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
Menteri Perekonomian
Hatta Rajasa mengatakan, pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2013. Hal itu sesuai dengan
selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara Perubahan (RAPBNP 2013). (Kompas.com, 4/6).
1.
Meski sudah jelas akan menyusahkan rakyat
banyak seterusnya, dan menguntungkan korporasi swasta khususnya asing,
pemerintah tetap tega melakukannya. Inilah tipikal penguasa dalam sistem
kapitalisme.
2.
Rasul saw berdo’a, “Ya Allah, siapa saja
yang diserahi mengurusi umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah
dia”.
3.
Inilah bukti kenestapaan dan kesempitan
hidup akibat tidak ditegakkannya Khilafah Islamiyah. Maka saatnya campakkan
kapitalisme dengan demokrasi dan ekonomi liberalnya, dan terapkan Syariah
Islamiyah dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
[www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment