Sementara di tempat terpisah Dr. Ardiansyah, SH, MA, MH Dosen Universitas Lancang Kuning dan pakar hukum tata negara riau, DPR harus mendengar suara masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membangun negeri ini.Pemerintah perlu memfasilitasi dan mendukung berkembangnya organisasi masyarakat. DPR, Pemerintah dan organisasi masyarakat perlu saling memahami dan menghormati berbagai perbedaan pandangan. Untuk itu, RUU Ormas harus memenuhi syarat filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga pengaturan ormas bersesuaian dengan prinsip kebebasan berserikat. Setiap rancangan undang-undang harus sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai undang-undang agar pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang tidak kontradiktif. RUU Ormas hanya akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar bagi kehidupan bernegara. Jelasnya (apri)
Post a Comment