Jaksa Penuntut Umum AS, Jenny, mengumumkan putusan hukuman 18 tahun penjara terhadap Abdul Latif, yang sebelumnya dikenal dengan nama Joseph Davis, atas tuduhan merencanakan penyerangan markas militer di Seattle pada bulan Juni 2011.
Pada bulan Desember 2012, Abdul Latif mengakui kesalahanya dalam konspirasi membunuh rekrutmen dan agen AS dan kospirasi penggunaan senjata pemusnah missal, menurut penyelidikan.
Hakim James Robart juga memutuskan pengawasan selama 10 tahun terhadap Abul Latif setelah pembebasannya. “Renacanayang ia buat akan memberikan bahaya yang besar jika diimplementasikan” ujar James.[usamah/islam/www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment