JAKARTA,— Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, untuk bertarung dalam pemilihan langsung kepala daerah atau pemilu kada, seorang kandidat kepala daerah minimal harus mengeluarkan biaya minimal Rp 20 miliar. "Ongkos" ini membengkak jika sang kandidat harus mengurus biaya perkara terkait sengketa pemilu di Mahkmah Konstitusi di Jakarta.
Terkait dengan itu Gamawan mengusulkan agar sengketa pemilu kada sebaiknya tidak ditangani Mahkamah Konstitusi, tapi cukup oleh Pengadilan Tinggi Provinsi. Hal ini akan membantu mengurangi beban biaya calon kepala daerah dalam pemilu kada.
"Kalau sengketa pengadilan cukup dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT), maka calon kepala daerah tidak perlu membawa berkas gugatan pilkada bertruk-truk dari daerah ke pengadilan MK di Jakarta," ujarnya.
Ia tidak menyingung kemungkinan mengubah tata cara perkara sengketa pemilu kada dari MK ke PT akan mengubah ketentuan undang-undang (UU) tentang MK. Sejak adanya MK, dalam catatan Kompas, semua sengketa pemilu kada dibawa dan diselesaikan ke MK, dan bukan lagi ke PT dan Mahkamah Agung.
[www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment